Asetyang memiliki umur ekonomis dan mengalami penurunan nilai secara bertahap disebut sebagai penyusutan (depresiasi) untuk Aset Tetap seperti komputer atau kendaraan operasional dan amortisasi (amortization) untuk Aset Tidak Berwujud seperti Hak Paten, Hak Pemasaran, dan software komputer. Amortisasi Menurut Ketentuan Pajak Dalamkasus hak cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab "paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak paten, bukan untuk hak cipta. Secara hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta Lisensiini telah diatur pada peraturan undang-undang lainnya yang termasuk ke dalam bidang hak kekayaan intelektual. Hal tersebut juga telah disebutkan pada Pasal 2 ayat (1) PP 36/2018 bahwa pencatatan lisensi bisa dilakukan pada objek kekayaan intelektual di beberapa bidang seperti: Hak cipta dan hak terkait; Paten; Merek; Desain industri berwujud(bertubuh) dan tidak berwujud (bertubuh). Pemaknaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan Upaya penyelarasan secara internasional tentang Hak Kekayaan Intelektual pertama kali terjadi pada tahun 1883 dengan 2008, Mengenal Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Paten,Merek, dan Seluk-Beluknya, Jakarta, Erlangga, halaman 6. ApaItu Intangible? Intangible adalah aset yang tidak memiliki wujud atau bentuk fisik, misalnya seperti pengakuan merek dan kekayaan intelektual, hak paten, merek dagang, atau hak cipta.Meskipun aset intangible ini tidak memiliki wujud atau bentuk fisik, tapi aset ini tidak kalah berharga bagi perusahaan, serta sangat penting untuk keberhasilan atau kegagalan jangka panjang mereka. Patendiatur secara khusus dalam UU No.13 Tahun 2016 sedangkan hak cipta diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk JMBP.

kekayaan tidak berwujud secara nyata seperti hak paten